Ketua Umum Tapal Kuda Nusantara Apresiasi Polri atas Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Hukum & Kriminal 20 Jun 2026 08:41 2 min read 87 views By Agus

Share berita ini

Ketua Umum Tapal Kuda Nusantara Apresiasi Polri atas Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa
Ketua Umum Ormas Tapal Kuda Nusantara Apresiasi Kineja Polri

PROBOLINGGO – Ketua Umum Ormas Tapal Kuda Nusantara, Prasetyo Eko Karso menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Polda Metro Jaya, atas langkah tegas dan profesional dalam menangani proses hukum yang berujung pada penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Penangkapan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

 

Dalam pernyataannya, Pak Eko menegaskan bahwa langkah kepolisian tersebut menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

 

"Kami mengapresiasi kinerja Polri yang telah menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus menjadi panglima, dan setiap warga negara wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan," Pak Eko.

 

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak seharusnya menggiring opini yang dapat memperkeruh suasana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, namun proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum juga harus mendapat dukungan dari seluruh elemen bangsa.

 

Ketua Umum Tapal Kuda Nusantara juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh berbagai narasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

 

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum, dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Polisi juga menegaskan bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, melainkan bagian dari tahapan proses hukum yang sah.

 

Tapal Kuda Nusantara menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan demi menjaga marwah demokrasi serta stabilitas nasional.

Portal Kabar Nusantara