Setelah Empat Kades Divonis, Sri Setyopertiwi (Ning Tiwi) Dituntut 6 Tahun dan Uang Pengganti Rp770 Juta
SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sri Setyopertiwi dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus pungutan liar (pungli) rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp770 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan terhadap Sri Setyopertiwi menjadi babak lanjutan dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah kepala desa di Kecamatan Tulangan. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat kepala desa nonaktif yang terbukti terlibat dalam praktik pungli rekrutmen perangkat desa.
Keempat terdakwa yang telah divonis tersebut adalah Samsul Anam selaku Kepala Desa nonaktif Kepadangan, Zainul Abidin selaku Kepala Desa nonaktif Kepunten, Kamadi selaku Kepala Desa nonaktif Grabagan, dan Suwito selaku Kepala Desa nonaktif Kebaron.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang diajukan JPU.
Selain pidana penjara selama empat tahun, masing-masing terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Kasus pungli rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan menjadi perhatian publik karena dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan desa. Praktik tersebut juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian jabatan perangkat desa yang seharusnya dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan kompetensi.
Dengan tuntutan enam tahun penjara terhadap Sri Setyopertiwi, publik kini menantikan putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib terdakwa dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi sektor pemerintahan desa yang menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Related Articles